mengapa dalam hukum internasional pemberontakan dan pihak dalam sengketa menjadi salah satu subjek hukum internasional
PPKn
Nurhikmayani25
Pertanyaan
mengapa dalam hukum internasional pemberontakan dan pihak dalam sengketa menjadi salah satu subjek hukum internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban inchigen
Karena Pemberontakan atau pibak ang bersengketa dapat menimbulkan perpecahan, sampai peperangan yang memakan korban jiwa dan menggangu kestabilan antara negara satu dengan negara lainnya