Sebutkan lembaga yang membuat keputusan tertulis di pemerintahan PUSAT
PPKn
RIVALDI611
Pertanyaan
Sebutkan lembaga yang membuat keputusan tertulis di pemerintahan PUSAT
1 Jawaban
-
1. Jawaban reginakepr
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
semoga membantu dan bermanfaat :)