PPKn

Pertanyaan

berikut ini syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden kecuali

2 Jawaban

  • pilihan nya gak ada kak??
  • Syarat menjadi presiden dan wakil presiden :
    a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
    b. tidak pernah mengkhianati negara
    c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
    semoga membantu.. ( itu syaratnya, jadi kalo KECUALI berarti kebalikan dari syaratnya yg diatas )

Pertanyaan Lainnya