berikut ini syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden kecuali
PPKn
rifky228
Pertanyaan
berikut ini syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden kecuali
2 Jawaban
-
1. Jawaban jemima4
pilihan nya gak ada kak?? -
2. Jawaban NajwaZahidah
Syarat menjadi presiden dan wakil presiden :
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
semoga membantu.. ( itu syaratnya, jadi kalo KECUALI berarti kebalikan dari syaratnya yg diatas )