saat ini badan informasi geopasial (BIG) sedang gencar menyusun peta desa di seluruh wilayah NKRI dengan skala pemetaan
Geografi
nmqalby
Pertanyaan
saat ini badan informasi geopasial (BIG) sedang gencar menyusun peta desa di seluruh wilayah NKRI dengan skala pemetaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban RandyEkaSaputra15
Salah satu program nawacita yang digadang-gadang adalah pembangunan desa. Membangun Indonesia dari desa adalah tepat karena jumlah penduduk Indonesia banyak yang tinggal di wilayah perdesaan. Saat ini jumlah desa di seluruh wilayah Indonesia 74.754 desa. Data dan informasi yang penting dan dibutuhkan untuk percepatan pembangunan desa adalah tersedianya data dan informasi geospasial. Peran Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam pembangunan desa diantaranya adalah penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi. BIG melalui Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PBW) mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melakukan percepatan penataan batas desa dengan tagline "Ayo Bangun Desa untuk Indonesia".
Sejalan dengan itu, BIG melalui Pusat PBW bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 7 Oktober 2015 menyelenggarakan Temu Kerja Pelacakan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Karawang. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kabupaten Karawang tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Bupati Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana. Pada sambutannya, Cellica mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kegiatan temu kerja pelacakan batas desa/kelurahan yang dilaksanakan BIG. Kegiatan ini bertujuan untuk percepatan pembangunan Kabupaten Karawang, khususnya pembangunan desa hal ini terkait dengan program Nawacita pemerintah yakni pembangunan desa. Dengan dilaksanakan temu kerja ini, diharapkan dapat menunjang mempercepat pembangunan di seluruh Kabupaten Karawang, sehingga hasilnya ke depan dapat langsung dirasakan oleh masyakarat khususnya Kabupaten Karawang.
Acara dihadiri Kepala Pusat PBW Tri Patmasari, Kepala Bidang Pemetaan Batas Negara Lulus Hidayatno, SKPD Kabupaten Karawang dan para Pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang, para Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Karawang. Kapus PBW BIG, Tri Patmasari pada sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan Temu Kerja Pelacakan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Karawang adalah implementasi dari Nawacita pemerintah saat ini yakni pembangunan desa. Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu amanah dari UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), yang menyebutkan bahwa BIG sebagai lembaga pembina dan penyelenggara IG menyediakan data dan IG untuk menunjang pembangunan di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya menyediakan data dan IG untuk percepatan pemetaan tata ruang dan percepatan pembangunan desa.
Pelacakan batas desa/kelurahan di Kabupaten Karawang meliputi 30 kecamatan yang terdiri dari 309 desa/kelurahan. Kegiatan serupa dilaksanakan di berbagai wilayah di Pulau Jawa, diantaranya di Surakarta, Sragen, Klaten serta sejumlah wilayah lainnya. Ke depan, pelaksanaan kegiatan ini akan diperbanyak wilayah kerjanya. Kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi merupakan salah satu program Quick Win dari BIG dalam rangka mendukung tertib administrasi dan tata pemerintahan pada seluruh wilayah di Indonesia. Tujuan penataan batas desa adalah mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa.
Diskusi panel merupakan sesi yang sangat menarik. Para pembicara yang presentasi diantaranya Kepala Bidang Pemetaan Batas Negara Lulus Hidayatno, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karawang Bibin, perwakilan dari Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Rahayuningsih, serta Staf PPBW Satria Hudaya. Pada paparannya, Lulus mengatakan untuk percepatan pembangunan perdesaan diperlukan adanya penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa/kelurahan. Landasan hukum penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa/kelurahan adalah UU No. 4 Tahun 2011 tentang IG, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.