B. Daerah

Pertanyaan

jawabin nomor 1-15 dong
.
.
yang udah kerjain,Makasih banyak ya!
jawabin nomor 1-15 dong . . yang udah kerjain,Makasih banyak ya!

1 Jawaban

  • 7.syarat fisiologis,syarat psikiologis
    3.Setiap penduduk wajib memelihara kebersihan lingkungan •2. Setiap pemilik atau penghuni rumah tinggal, kantor, rumah sakit, dan bangunan atau sarana untuk kepentingan umum lainnya diwajibkan menyediakan tempat untuk penampungan sampah dan air buangan •3. Terhadap air buangan yang menimbulkan bau busuk, sebelum dibuang ke saluran pembuangan umum harus terlebih dahulu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. •4. Setiap penduduk, pemilik, atau penghuni bangunan dilarang melakukan hal-hal berikut. a. Mengotori dan merusak jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum. b. Membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum, kecuali tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh gubernur kepala daerah. C. Mencoret-coret, menambal, menulis, mengotori dinding tembok, pilar, tiang, pohon, pagar, dan jembatan, kecuali dengan izin gubernur kepala daerah.