Bahasa lain

Pertanyaan

azan hukumnya fadhu apa

1 Jawaban

  • Adzan hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki ketika sudah masuk waktu sholat lima waktu, termasuk di dalamnya sholat jum’at. Artinya jika salah satu laki-laki dari kaum muslimin telah mengumandangkan adzan ketika telah masuk waktu sholat Maghrib umpamanya, maka gugurlah kewajiban atas semua laki-laki dari kaum muslimin yang lain. Sebaliknya jika tidak ada satupun yang mengumandangkan adzan ketika sudah masuk waktu sholat wajib, maka seluruh kaum muslimin berdosa.

Pertanyaan Lainnya