PPKn

Pertanyaan

Carilah perjanjian internasional dimana Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani, serta sebutkan unsur-unsur perjanjian Internadional yang ada dalam perjanjian tersebut. Minimal 4 perjanjian?

1 Jawaban

  • Berikut ini dikemukakan beberapa contoh kerja sama dan perjanjian internasional yangpernah dilakukan oleh bangsa Indonesia baik perjanjian bilateral maupun multilateral.
    a. Contoh perjanjian bilateral yang dilaksanakan Indonesia
    Contoh kerja sama bilateral yang dilaksanakan Indonesia antara lain:
    1) Perjanjian Indonesia-Belanda mengenai penyerahaan Irian Barat yang ditandatangani di
    New York pada tanggal 15 Agustus 1962.
    2) Perjanjian Indonesia-Australia, mengenai garis-garis batas wilayah antara Indonesia dan
    PNG, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973.
    3) Perjanjian Indonesia-Malaysia tentang normalisasi hubungan kedua negara yang
    ditandatangani di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1966.
    4) Perjanjian antara Indonesia-Malaysia tentang Selat Malaka dan Laut Cina Selatan,
    ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969.
    5) Perjanjian antara Indonesia-Thailand tentang Utara Selat Malaka dan Laut Andaman,
    ditandatangani pada tanggal 17 Desember 1971.
    6) Perjanjian antara Indonesia-Singapura tentang garis batas laut teritorial di Selat Singapura
    ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973.
    7) Perjanjian antara Indonesia-Papua Nugini tentang saling menghormati, persahabatan dan
    kerja sama RI-PNG, ditandatangani pada tahun 1987.
    8) Perjanjian antara Indonesia-Cina tentang dwikewarganegaraan, ditandatangani tahun
    1954.
    b. Contoh perjanjian multilateral yang dilaksanakan Indonesia
    Contoh kerja sama bilateral yang dilaksanakan Indonesia, antara lain:
    1) Konvensi Jenewa tentang “Perlindungan Korban Perang” yang ditandatangani tahun 1949.
    2) Konvensi tentang “Hukum laut” ditandatangani pada tahun 1958.
    3) Konvensi Wina tentang “Hubungan Diplomatik” ditandatangani pada tahun 1961.
    Karena perjanjian multilateral menyangkut kepentingan umum, maka perjanjian
    multilateral sifatnya terbuka. Artinya adalah memungkinkan negara-negara yang pertama
    kali pembentukan tidak ikut sebagai peserta, setelah beberapa saat bisa mengajukan diri untuk
    diikutsertakan sebagai anggota dari perjanjian tersebut.
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Dengan demikian maka dapat dijabarkan beberapa unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhi suatu perjanjian, untuk dapat disebut sebagai perjanjian internasional, yaitu:
    a. Kata sepakat
    b. Subjek-subjek hukum
    c. Berbentuk tertulis
    d. Obyek tertentu
    e. Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional.
    (Walter S. Jones, 1993:113)
    Jika jawaban saya membantu anda, tolong jadikan ini sebagai jawaban yang terbaik ya! :)

Pertanyaan Lainnya