PPKn

Pertanyaan

apa saja urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat

2 Jawaban

  • KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN (Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2014) terdiri atas:

    URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT, adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnyamenjadi kewenangan Pemerintah Pusat URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN, adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadidasar pelaksanaan Otonomi DaerahURUSAN PEMERINTAHAN UMUM, adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan Lingkungan hidup dan Kehutanan termasuk dalam URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN

    URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH terdiri atas:
    Urusan Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah; LINGKUNGAN HIDUP termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Pilihan, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. KEHUTANAN termasuk Urusan Pemerintahan Pilihan 



  • Urusan pemerintahan daerah dan urusan Pemerintah Pusat meliputi:
    1politik luar negeri
    2pertahanan
    3keamanan
    4yustisi
    5moneter dan fiskal nasional
    6agama
    7norma
    8danekonomi

Pertanyaan Lainnya