kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada polisi selambat-lambatnya...
PPKn
syibil33
Pertanyaan
kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada polisi selambat-lambatnya...
1 Jawaban
-
1. Jawaban WallStreet
Selambat lambatnya
==> 3 x 24 jam ( 3 Hari )
Semoga Bermanfaat! {^=^}
Makasih:D