Contoh perjanjian bersifat khusus dan Contoh perjanjian yang membentuk hukum. (Ppkn)
PPKn
Gung07
Pertanyaan
Contoh perjanjian bersifat khusus dan Contoh perjanjian yang membentuk hukum. (Ppkn)
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alyashvtrn
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.
Maaf klo salah