memandikan ,mengkafani ,menyalatkan ,dan menguburkan jenazah seorang muslim ,hukumnya adalah fardu kifayah,jelaskan maksudnya !
B. Arab
mayang190
Pertanyaan
memandikan ,mengkafani ,menyalatkan ,dan menguburkan jenazah seorang muslim ,hukumnya adalah fardu kifayah,jelaskan maksudnya !
2 Jawaban
-
1. Jawaban nabellanissa
fardlu kifayah maksudnya, misalkan dalam suatu kampung ada yang meninggal, jika hal2 seperti memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah sudah dilakukan oleh beberapa orang, maka orang yang tidak melakukan tidak berdosa (tidak apa apa) tetapi jika tidak ada yang melakukan hal2 seperti diatas, maka satu kampung tersebut akan mendapatkan dosa
semoga membantu:)
semangat belajar! -
2. Jawaban Durotun11
maksudnya adalah kegiatan memandikan ,mengkafani ,menyalatkan ,dan menguburkan jenazah seorang muslim jika sudah dilakukan oleh salah satu orang yang takziah /keluarga jenazah maka orang lain tidak menanggung/gugur dosanya karna kegiatan itu sudah ada yang melakukan nya walaupun hanya beberapa orang saja .
maaf kalau salah