PPKn

Pertanyaan

apa tujuan khusus partai politik menurut undang-undang yg berlaku saat ini

1 Jawaban

  • TUJUAN PARTAI POLITIK MENURUT UU
    Adapun tujuan-tujuan dari partai politik menurut Undang-undang No.31 Tahun 2003 Tentang Partai Politik,BAB IV,pasal 6(1,2) sebagai berikut :
    (1) Tujuan Umum Partai Politik
    Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
    (2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

    Dari uraian diatas dapatlah dikatakan bahwa tujuan partai politik baik secara umum maupun secara khusus yakni diwujudkan secara konstitusional demi mewujudkan kesejahteraan dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berdemokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai pedoman hidup bangsa.

Pertanyaan Lainnya