PPKn

Pertanyaan

Bunyi dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat

1 Jawaban

  • Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat :
    1 . Deklarasi universal HAM
    - pasal 19 :
    " Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari menerima dan menyampaikan keterangan- keterangan dan pendapat- pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas -batas ".
    - pasal 20 ayat 1 :
    " Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat ".
    - pasal 20 ayat 2:
    " tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan ".
    2.UUD 1945 :
    - pasal 28 :
    " Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang .
    - pasal 28E ayat 3 :
    " Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat " .
    3.undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
    - pasal 2 ayat 1 :
    " Setiap warga negara secara kelompok dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ".
    - pasal 22 :
    " penyampaian pendapat muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini ".

Pertanyaan Lainnya