Bunyi dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
PPKn
AbyAl
Pertanyaan
Bunyi dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
1 Jawaban
-
1. Jawaban Durotun11
Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat :
1 . Deklarasi universal HAM
- pasal 19 :
" Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari menerima dan menyampaikan keterangan- keterangan dan pendapat- pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas -batas ".
- pasal 20 ayat 1 :
" Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat ".
- pasal 20 ayat 2:
" tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan ".
2.UUD 1945 :
- pasal 28 :
" Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang .
- pasal 28E ayat 3 :
" Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat " .
3.undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
- pasal 2 ayat 1 :
" Setiap warga negara secara kelompok dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ".
- pasal 22 :
" penyampaian pendapat muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini ".