IPS

Pertanyaan

PPh ug hrus dibayar jika Pak tarto menerima gaji 70.000.000/bulan dan memiliki 2 anak 1 istri. Tolong jawab dengan caranyaa yaa! Plis

1 Jawaban

  • a. penghasilan per bulan sebelum kena pajak= Rp 70.000.000
    b. penghasilan per tahun sebelum kena pajak= 12× 70.000.000= 840.000.000
    c. penghasilan tidak kena pajak adalah
    - wajib pajak sebesar Rp 2.880.000
    - wajib pajak kawin Rp 1.440.000
    - dua anak Rp 2.880.000
    jadi jumlah penghasilan tidak kenapajak=
    Rp 7.200.000, maka penghasilan yang kena pajak adalah=
    Rp840.000.000- Rp 7.200.000= 833.800.000
    d. pph 1 tahun
    - 5% × Rp.25.000.000= 1.250.000
    - 10%× Rp.25.000.000= 2.500.000
    - 15%× Rp.50.000.000= 7.500.000
    - 25%× Rp.100.000.000= 25.000.000
    - 35%× Rp.733.800.000= 256.830.000
    pajak penghasilan per tahun Rp.288.080.000
    pajak penghasilan per bulan=
    Rp 256.830.000:12= Rp.2.145.500
    rumit banget ini soal
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya