PPh ug hrus dibayar jika Pak tarto menerima gaji 70.000.000/bulan dan memiliki 2 anak 1 istri. Tolong jawab dengan caranyaa yaa! Plis
IPS
Ristuk
Pertanyaan
PPh ug hrus dibayar jika Pak tarto menerima gaji 70.000.000/bulan dan memiliki 2 anak 1 istri. Tolong jawab dengan caranyaa yaa! Plis
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sanisakinah
a. penghasilan per bulan sebelum kena pajak= Rp 70.000.000
b. penghasilan per tahun sebelum kena pajak= 12× 70.000.000= 840.000.000
c. penghasilan tidak kena pajak adalah
- wajib pajak sebesar Rp 2.880.000
- wajib pajak kawin Rp 1.440.000
- dua anak Rp 2.880.000
jadi jumlah penghasilan tidak kenapajak=
Rp 7.200.000, maka penghasilan yang kena pajak adalah=
Rp840.000.000- Rp 7.200.000= 833.800.000
d. pph 1 tahun
- 5% × Rp.25.000.000= 1.250.000
- 10%× Rp.25.000.000= 2.500.000
- 15%× Rp.50.000.000= 7.500.000
- 25%× Rp.100.000.000= 25.000.000
- 35%× Rp.733.800.000= 256.830.000
pajak penghasilan per tahun Rp.288.080.000
pajak penghasilan per bulan=
Rp 256.830.000:12= Rp.2.145.500
rumit banget ini soal
semoga membantu