PPKn

Pertanyaan

pokok-pokok pemeritahan amerika serikat

2 Jawaban

  • Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah sebagai berikut.

    1. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintahan negara bagian (state). Pembagian kekuasaan untuk pemerintah federral yang memilik kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintahan negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintahan federal.

    2. Ada pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadichecks and balances sehingga tidak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.

    3. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat), tetapi kepada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga nondepartemen.

    4. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas dua bagian (bikamereal), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian mempunyai dua orang wakil. Jadi, terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi, dua pertiga anggotanya diperbaharui setiap dua tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipilih langsung untuk masa jabatan dua tahun.

    5. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.

    6. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menetukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperbutkan jabatan-jabatan politik.

    7. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, contohnya : pemilu untuk anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota Senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota atau dewan kota, serta jabatan publik lainnya.

    8. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Setiap negara bagian dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas dua badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.

  • pokok-pokoknya yaitu:
    1.Bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, terdiri atas 50 negara bagian.
    2.
    daya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif (Kongres), yudikatif (Mahkamah Agung/Supreme of Court), dan eksekutif (Presiden).
    3.
    Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres.
    4.
    Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bersifat independen.
    5.
    Kekuasaan eksekutif dipegang presiden.

Pertanyaan Lainnya