Tunjukan dasar hukum sistem pemerintahan kabinet presidensial
PPKn
dersanaladewi
Pertanyaan
Tunjukan dasar hukum sistem pemerintahan kabinet presidensial
1 Jawaban
-
1. Jawaban QIQI123
dasarnya adalah Pasal 4 ayat (1) yang bunyinya " Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"