PPKn

Pertanyaan

Tunjukan dasar hukum sistem pemerintahan kabinet presidensial

1 Jawaban

  • dasarnya adalah Pasal 4 ayat (1) yang bunyinya " Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"

Pertanyaan Lainnya