putusan mahkamah internasional
PPKn
nurfiana24
Pertanyaan
putusan mahkamah internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban LaelaNurazizah
PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan diDen Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim dari 15 negara. Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.