PPKn

Pertanyaan

hak hak DPR pasal 14 UUD 1945

1 Jawaban

  • 1. Hak interpelasi.

    Yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.

    2. Hak angket.

    Yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah.

    3. Hak inisiatif.

    Yaitu hak untuk mengajukan rancangan UU kepada pemerintah.

    4. Hak amandemen.

    Yaitu hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU.

    5. Hak budget.

    Yaitu hak untuk mengajukan anggaran RAPBN.

    6. Hak petisi.

    Yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah.

Pertanyaan Lainnya