PPKn

Pertanyaan

Presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan tugasnya dibatasi ,yaitu???

2 Jawaban

  • di batasi oleh masa periode lima tahun(5)
  • Dibatasi oleh hukum, yaitu ada peraturannya (presiden dan wakil presiden tidak bisa seenaknya memerintah warga negara) karena presiden dan wakil presiiden wewenangnya tiada tidak terbatas

    maaf kalo salah dan semoga membantu

Pertanyaan Lainnya