B. Arab

Pertanyaan

Semua binatang laut jika kita makan hukumnya?

2 Jawaban

  • Seluruh hewan laut halal. Inilah pendapat madzhab Mâlikiyah dan Syâfi’iyah. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :
    ﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻜُﻢْ ﺻَﻴْﺪُ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﻃَﻌَﺎﻣُﻪُ ﻣَﺘَﺎﻋًﺎ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻟِﻠﺴَّﻴَّﺎﺭَﺓِ ۖ ﻭَﺣُﺮِّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻَﻴْﺪُ ﺍﻟْﺒَﺮِّ ﻣَﺎ ﺩُﻣْﺘُﻢْ ﺣُﺮُﻣًﺎ ۗ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺗُﺤْﺸَﺮُﻭﻥَ
    Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allâh Azza wa Jalla yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. [Al-Mâidah/5:96]
    Ayat ini bersifat umum pada semua hewan laut.
  • Semua binatang laut jika kita makan hukumnya Halal

    Surat Al-Ma'idah Ayat 96

    أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

    96. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan. ﺍﻟﻄَّﻬُﻮﺭُ ﻣَﺎﺅُﻩُ ﺍﻟْﺤِﻞُّ ﻣَﻴْﺘَﺘُﻪُ Laut itu suci airnya, halal bangkainya, Riwayat Malik dan lainnya

Pertanyaan Lainnya