Sebutkan 4 dasar hukum kemer dekaanmengemukakan pendapat
PPKn
alyasoraya5327
Pertanyaan
Sebutkan 4 dasar hukum kemer dekaanmengemukakan pendapat
2 Jawaban
-
1. Jawaban niayuliana12
Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan mengemukakan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1). Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
c. Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut :
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU.No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998. :
a) Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara.
b) Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwapenyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwabentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
Unjuk rasa atau demonstrasiPawaiRapat umum danMimbar bebas
d) Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwapenyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :
A. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.B. Pada hari besar nasional
e) Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwapelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Pasal 23 ayat 2 : “setiap orang bebas mempunyai,mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya baik lisan dan atau tulisan “
d. Landasan Hukum Lainnya
Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
semoga membantu -
2. Jawaban MochAliefAthallah
Dasar hukum atau landasan hukum adalah acuan atau pedoman yang dijadikan sebagai landasan untuk bertindak. Sebagai dasar atau landasan dalam mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut :
a. Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengemukakan pendapat dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
b. Pasal 28E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas"
c. Undang-undang No. 9 Tahun 1945
d. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 29 Yang menentukan sebagai berikut :
1) Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan
kepribadiannya secara bebas dan penuh.
2) Dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap
undang-undang.
3) Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan bertentangan dengan tujuan dan asas PBB.