mengapa sesuai dengan pasal IV aturan peralihan uud 1945 (sebelum amandemen) presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban muhrafi05
Kekuasaan yang begitu besar tersebut dinilai oleh banyak kalangan sebagai penyebab, ternyata pemerintahan yang otoriter, dan korup. Atas desakan dari berbagai pihak akhirnya pada tahun 1999 sampai tahun 2004 MPR melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Hasil dari perubahan tersebut, salah satunya adalah mereduksi kekuasaan presiden. Perihal yang sangat mendasar dari perubahan tersebut terhadap kekuasaan presiden adalah dengan tidak berlakunya penjelasan UUD 1945. Konsekuensinya, Presiden bukan lagi mandataris MPR. Selain itu, ketentuan mengenai presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan juga ditiadakan.
Atas dasar itu, maka banyak pihak yang menilai bahwa kekuasaan presiden sekarang jauh lebih kecil dibanding dengan kekuasaan presiden sebelum perubahan. Untuk mengetahui hal tersebut, maka akan disajikan kekuasaan presiden sebelum perubahan UUD 1945 mulai dari UUD 1945 pada awal kemerdekaan, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan kembali ke UUD 1945.