jawab pertanyaan berikut jika kalian ikut demonstrasi Sebutkan hak-hak Mu dalam berdemonstrasi Disamping itu Sebutkan pula kewajiban ketika ikut demonstrasi di
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban firaalmah
Hak dan Kewajiban Dalam BerdemonstrasiHampir setiap saat, kita disuguhkan tayangan televisi berupa kegiatan demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat. Ada demonstrasi mahasiswa, ada unjukrasa kaum buruh, ada demonstrasi pendukung salah satu calon bupati yang kalah dan demo-demo yang lainnya. Mereka punya misi dan tujuan masing-masing dalam berdemonstrasi. Bagi kaum buruh, misalnya, biasanya demo yang dilakukan untuk menuntut kenaikan upah atau menentang kebijakan pemerintah yang dinilainya tidak pro buruh.
Di alam demokrasi, aktivitas demonstrasi memang oleh Pemerintah sudah diberikan ruang untuk itu. Karena hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Sebab itulah Pemerintah sudah mengaturnya lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pengaturan dalam UU tersebut, tujuannya jelas, diantaranya : mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab dalam kehidupan berdemokrasi.
Demonstrasi atau unjuk rasa dalam UU No.9 Tahun 1998 tersebut didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Nah, karena kegiatan demonstrasi dilakukannya di muka umum, jelas kegiatan ini akan bersinggungan dengan khalayak yang tidak ikut berdemo.
Untuk menghindari hal tersebut, para demonstran berkewajiban dan bertanggungjawab untuk : menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, yang perlu diperhatikan juga dalam berunjuk rasa adalah memperhatikan tempat atau lokasi yang dilarang untuk berdemonstrasi. Ada beberapa area publik yang tidak boleh dijadikan tempat kegiatan demonstrasi, seperti di lingkungan istana kepresidenan, rumah sakit, tempat ibadah, instalasi militer, pelabuhan udara atau laut, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
Sekiranya kewajiban-kewajiban maupun aturan-aturan itu dilaksanakan, niscaya akan tercipta rasa saling menghormati antara warga negara dengan Pemerintah. Sehingga kewajiban Negara melalui aparat Polri pun, tidak ada alasan untuk tidak memberikan perlindungan keamanan bagi para pendemo. Ini sudah menjadi kewajiban Polri untuk melindungi warna Negara yang melakukan kegiatan unjuk rasa atau sejenisnya.
Karena dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, seperti demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas, Polri bertanggungjawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku. Itulah demonstrasi, apapun bentuknya ini merupakan bagian dari ekspresi demokrasi yang perlu dilindungi.