apa arti setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan peghidupan yang layak
PPKn
rohan8
Pertanyaan
apa arti setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan peghidupan yang layak
2 Jawaban
-
1. Jawaban ryanwidjayana
Kita sebagai Warga Negara Indonesia memiliki berbagai macam hak, salah satunya adalah berhak mendapatkan perkerjaan serta kehidupan yang layak. Dengan adanya hak ini maka setiap Warga Negara berhak melakukan : pelamaran pekerjaan, pemberhentian pekerjaan, menerima kontrak pekerjaan, serta pembuatan usaha ataupun penutupan usaha sendiri baik kecil maupun ukuran besar. Hak kehidupan yang layak ditunjukan oleh pemerintah seperti : pembangunan pasar bagi rakyat, pembangunan rumah susun bagi warga yang kurang mampu, berhak menaiki transportasi umum secara gratis (khusus masyarakat bawah), serta mendapatkan pekerjaan yang layak apabila memenuhi syarat & mau berusaha. -
2. Jawaban Febbb1
Setiap WN berhak atas Pekerjaan Untuk Memenuhi Kebutuhan Kehidpuanya ,Dan Diharapkan Setelah WN Memiliki Pekerjaan Maka Kehidupan Yang layak Akan dapat Di wujudkan