PPKn

Pertanyaan

apa arti setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan peghidupan yang layak

2 Jawaban

  • Kita sebagai Warga Negara Indonesia memiliki berbagai macam hak, salah satunya adalah berhak mendapatkan perkerjaan serta kehidupan yang layak. Dengan adanya hak ini maka setiap Warga Negara berhak melakukan : pelamaran pekerjaan, pemberhentian pekerjaan, menerima kontrak pekerjaan, serta pembuatan usaha ataupun penutupan usaha sendiri baik kecil maupun ukuran besar. Hak kehidupan yang layak ditunjukan oleh pemerintah seperti : pembangunan pasar bagi rakyat, pembangunan rumah susun bagi warga yang kurang mampu, berhak menaiki transportasi umum secara gratis (khusus masyarakat bawah), serta mendapatkan pekerjaan yang layak apabila memenuhi syarat & mau berusaha.
  • Setiap WN berhak atas Pekerjaan Untuk Memenuhi Kebutuhan Kehidpuanya ,Dan Diharapkan Setelah WN Memiliki Pekerjaan Maka Kehidupan Yang layak Akan dapat Di wujudkan

Pertanyaan Lainnya