PPKn

Pertanyaan

berikut merupakan proses pengajuan perkara kecuali

1 Jawaban

  • Bagi pemohon / penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang di legalisir oleh Camat, dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara. Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk. Maaf Kalau Salah

Pertanyaan Lainnya