berikut merupakan proses pengajuan perkara kecuali
PPKn
jul30
Pertanyaan
berikut merupakan proses pengajuan perkara kecuali
1 Jawaban
-
1. Jawaban MaximalLynx217Malynx
Bagi pemohon / penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang di legalisir oleh Camat, dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara. Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk. Maaf Kalau Salah