Apa yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum
PPKn
riyanaricko1
Pertanyaan
Apa yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum
2 Jawaban
-
1. Jawaban kelvinpratama
Bebas artinya setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warg
Langsung artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Umum artinya Pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial. -
2. Jawaban Daiz26
-bebas : pemilih bisa memilih secara bebas tanpa paksaan dri pihak manapun.
-langsung : pemilih dapat langsung memilih scara langsung.