B. Daerah

Pertanyaan

Apa yang dimaksud pemerintahan desa

2 Jawaban

  • Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

    semoga membantu.
  • Pemerintahan Desa ialah sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa & Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Indonesia

Pertanyaan Lainnya