Lembaga yang berwenang memegang dan melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah
PPKn
samsulputrabarru
Pertanyaan
Lembaga yang berwenang memegang dan melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban fransleonardi7
mahkama agung sorry kalau salah -
2. Jawaban syifa3456
Kekuasaan kehakiman = Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :
⇒ Mahkamah Agung
⇒ Mahkamah Konstitusi