apa wewenang, hak. tugas, wakil gurbernur ?
PPKn
ZahraAngelyna
Pertanyaan
apa wewenang, hak. tugas, wakil gurbernur ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban jevrianefendi13
Wakil kepala gubernur mempunyai tugas :
membantu gubernur dalam
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
melaksanakan program strategis nasional; dan
menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Selainnya kewajiban diatas kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang akan dibahas pada tulisan selanjutnya.