PPKn

Pertanyaan

1. Berikan alasan, mengapa dalam kehidupan antar bangsa diperlukan hukum internasional ?
2. Rumuskan kembali tentang hukum internasional dari berbagai pendapat para ahli !
3. Berikan 2(dua) contoh tentang penerapan asas kebangsaan kebangsaan dalam hukum internasional !
4. Jelaskan perbedaan antara hukum internasional tertulis dan tidak tertulis !
5. Tuliskan kembali sumber-sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38 Piagam Mahkama Internasional !
6. Jelaskan bagaimana proses ratifkasi yang dilakukan di negara Indonesia !
7. Jelaskan bagaimana proses/prosedur penyelesaian sengketa Internasional yang melibatkan 2(dua) atau lebih negara yang terliibat !
8. Tuliskan kembali apa yang menjadi tugas dan fungsi Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan sengketa-sengketa internasional !
9. Jelaskan mengapa setiap bangsa atau negara menghendaki hidup berdampingan secara damai!
10. . Jelaskan dengan memberi alasan, mengapa kita harus menghormati keputusan Mahkamah Internasional!
mohon bantuannya:D, thanks^^

1 Jawaban

  • 1. karena setiap kita berkehidupan pasti akan ada sebuah patokan dalam melaksanakan kehidupan yaitu hukum. maka dalam kehidupan berbangsa kita juga memerlukan hukum, itu disebut juga sbg hukum internasional

Pertanyaan Lainnya