Ada yang tahu peranan Abdullah Sigit dalam organisasi pemuda dan riwayat hidupnya? Jawaab cepet. Yang tahu tolong kasih tau. Makasiiiih :3
Sejarah
intooool
Pertanyaan
Ada yang tahu peranan Abdullah Sigit dalam organisasi pemuda dan riwayat hidupnya? Jawaab cepet. Yang tahu tolong kasih tau. Makasiiiih :3
1 Jawaban
-
1. Jawaban Radesu
Outsourcing (O/S) atau dalam bahasa indonesia diartikan sebagai alih daya, adalah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja bagi perusahaan lainnya. Dengan legitimasi UU. No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan, outsourcing diatur untuk beberapa bidang pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, katering, jasa penunjang pertambangan & perminyakan dan usaha penyediaan angkutan umum. Pada umumnya penyedia jasa outsourcing tidak mementingkan keahlian dan jenjang pendidikan pada calon pekerja dengan alasan mempermudah orang masuk lapangan pekerjaan, seperti satpam, cleaning service, operator dan lainnya. Calon pekerja pun sama, dengan alih-alih sulit mencari pekerjaan, maka mereka pun menerima apa adanya. Sistem outsourcing ini menghasilkan keuntungan sebagai berikut: Efisiensi kerja, dimana perusahaan produksi dapat melimpahkan kerja-kerja operasional kepada perusahaan outsourcing; Resiko operasional perusahaan dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemanfaatan faktor produksi bisa dimaksimalkan dengan menekan resiko sekecil mungkin; Sumber daya perusahaan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih fokus dalam meningkatkan produksi; Mengurangi biaya pengeluaran (capital expenditure) karena dana yang sebelumnya untuk investasi dapat digunakan untuk biaya operasional; Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan murah; Mekanisme kontrol terhadap buruh menjadi lebih baik
Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.
Istilah outsourcing mulai ramai diperdebatkan di Indonesia, pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, dimana aturan tersebut ditengarai sebagai palang pintu lahirnya sistem kerja outsourcing yang sekarang dipraktekkan dimana-mana. Sebenarnya, didalam undang-undang ini, tidaklah mengenal penyebutan istilah outsourcing. Pengertian dari outsourcing itu sendiri dapat dilihat dalam beberapa ketentuan. Salah satunya adalah yang tertuang dalam pasal 64 Undang-undang ketengakerjaan ini, yang isinya menyatakan bahwa outsourcing merupakan suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Sejumlah tesis yang mendukung sistem outsourcing selalu mengkaitkannya dengan perkembangan global dewasa ini. Bahwa di era globalisasi, sangat sulit untuk menghambat pergerakan arus modal yang begitu cepat dari suatu negara ke negara lain, dari suatu daerah ke daerah lain. Oleh karenanya, maka seluruh infra struktur hukum, sosial, ekonomi harus memberi kemudahan bagi laju pergerakan modal. Namun paradigma ini telah menempatkan modal menjadi segalanya. Manusia seakan diharuskan mengabdi kepada kekuatan modal. Akibatnya, modal bukan saja menjadi liar dan lepas dari nilai-nilai moral kemanusiaan, juga melahirkan kesenjangan yang semakin menganga antara pemilik modal dan pekerja/buruh, antara yang kaya dan miskin serta antara negara maju dan negara yang sedang berkembang.
Pengaruh globalisasi yang mengidolakan instanisasi menyebabkan adanya perubahan pola hubungan kerja. Baik dari sisi pekerja atau pengusaha. Desakan persaingan global membuat perusahaan menambah metabolismenya, sehingga hak pekerja dipertanyakan keseriusannya. Hal ini turut mendorong maraknya system outsourcing.