1.batas wilayah udara indoneisia diatur dalam UU 2.lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang undangan adalah 3.ketaatan trhadap peraturan perunda
PPKn
irvina09
Pertanyaan
1.batas wilayah udara indoneisia diatur dalam UU
2.lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang undangan adalah
3.ketaatan trhadap peraturan perundang undangan diwujudkaan dgn cara
4.kebebasan berorganisasi warga indoneisia diatur dalam
5.menurut jenisnya LKMD termasuk dalam organisasi
2.lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang undangan adalah
3.ketaatan trhadap peraturan perundang undangan diwujudkaan dgn cara
4.kebebasan berorganisasi warga indoneisia diatur dalam
5.menurut jenisnya LKMD termasuk dalam organisasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban dheamit
1. UU no 1 tahun 2009
2.DPR dan Presiden
3.mematuhi undang undang yang berlaku
4. dalam pasal 28E ayat 3
5.organisasi pemerintahan
maaf kalo ada jawaban yang salah