Fungsi pranata politik
IPS
Ariso
Pertanyaan
Fungsi pranata politik
2 Jawaban
-
1. Jawaban quit
Fungsi
a) Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Maaf kalau salah -
2. Jawaban Rfacals
1. Melembagakan Norma Melalui Undang-Undang
Contoh :
Rapat paripurna yang membahas tentang suatu rancangan perundang-undang (RUU) mengenai organisasi massa. Rapat tersebut tentunya membahas tentang suatu aturan dan tata tertib tentang pengawasan pendirian organisasi massa (ormas). RUU ini tidak hanya dapat diajukan oleh presiden saja, tapi juga dapat diajukan oleh organisasi legislatif lainnya dan sesudah itu, disahkan oleh lembaga legislatif yakni dewan perwakilan rakyat (DPR)
2. Melaksanakan Undang-Undang yang telah disetujui
Contoh :
Rancangan undang-undang tentang organisasi massa yang telah disahkan oleh DPR tentang sebuah aturan organisasi massa yang sudah mengikat organisasi masa itu sendiri maupun pergerakan mahasiswa Indonesia sehingga mengatur dan mengawasi organisasi massa di Indonesia.
3. Menyelesaikan Konflik
4. Menyelenggarakan Pelayanan Umum
Contoh :
Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pemerintah juga harus membuka lahan industri, pertanian, pendayagunaan sumber daya alam, memperluas hubungan dagang baik didalam maupun diluar negri dan lain sebagainnya.
5. Melindungi Warga Negara
Contoh :
Dengan adanya TNI dan Polri yang bertugas untuk melindungi masyarakat Indonesia, maka diharapkan masyarakat Indonesia terbebas dari ancaman baik dari dalam maupun luar.