jelaskan susunan mahkamah konstitusi menurut UU No.24 tahun 2003
PPKn
restuadityarach
Pertanyaan
jelaskan susunan mahkamah konstitusi menurut UU No.24 tahun 2003
1 Jawaban
-
1. Jawaban ZahraW24
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahya dalam lingungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."