PPKn

Pertanyaan

Berisi tentang apakah undang undang nomor 22 tahun 2003 pasal 8

1 Jawaban

  • (1)            Tugas Pimpinan MPR adalah:

    a.              memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

    b.              menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;

    c.              menjadi juru bicara MPR;

    d.              melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;

    e.              mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;

    f.                mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;

    g.              melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    h.              menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran MPR; dan

    i.                mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna MPR.

    (2)            Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

     

    maaf ya kalau salah :)

Pertanyaan Lainnya