Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial sekaligus detik pembangun tertib hu
PPKn
Anin1
Pertanyaan
" Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial sekaligus detik pembangun tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia, dan seterusnya. "
Jelaskan makna pernyataan tersebut!
Jelaskan makna pernyataan tersebut!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Azizahaulia713
maknanya adalah pada hari itu terjadi peristiwa penjebolan tertib hukum kolonial sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional