PPKn

Pertanyaan

Urusan pemerintahan yang nomenklatur

1 Jawaban

  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Pertanyaan Lainnya