IPS

Pertanyaan

hak kekebalan diplomatik

1 Jawaban

  • Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi: 
    1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
    2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). 

    Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.

    #followya

Pertanyaan Lainnya